Memejamkan Mata Saat Shalat


Fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair hafzihohullah

Soal:
Apakah ketika sujud mata dalam keadaan dipejam atau mesti dibuka?

Jawab:
Asalnya, mata dalam keadaan terbuka baik ketika sujud dan keadaan lainnya dalam shalat. Sebagian ulama mengatakan bahwa disunnahkan untuk memejamkan kedua mata karena hal itu lebih mudah mendatangkan khusyu’. Namun hal itu cuma was-was saja dalam shalat dan tidak ada dalil pendukung. Perlu diketahui bahwa Yahudi biasa memejamkan mata dalam shalat mereka. Kita diajarkan tidak mengikuti jejak mereka (kita dilarang tasyabbuh).

(Sumber fatwa di website pribadi Syaikh ‘Abdul Karim Khudair: http://www.khudheir. com/text/4112)